PERATURAN DAN KODE ETIK
PARTNER FIXCALL MGM
Peraturan dan Kode Etik Partner Fixcall MGM ini selanjunya bisa
juga dikatakan sebagai perjanjian kerja sama kemitraan antara perusahaan dengan
Partner Fixcall MGM yang harus disepakati dan dipatuhi secara bersama-sama dan
bersifat mengikat guna untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak.
BAB I : KETENTUAN
UMUM
PASAL 1 : PERUSAHAAN
PT.Artatel Indokarya merupakan badan hukum perseroan yang
didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan telah mendapatkan
pengesahan dari pihak yang berwenang sebagaimana tersebut dalam Surat Keputusan
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-11880.AH.01.01.Tahun
2008 yang bergerak dalam bidang jasa telekomunikasi baik untuk
perusahaan maupun untuk perorangan.
Fixcall adalah salah satu produk layanan telekomunikasi yang
dikeluarkan oleh PT. Artetal Indokarya Dan dipasarkan sendiri oleh perusahaan
secara retail kepada konsumen melalui program reguler dan juga program Member
Get Member (MGM). Program reguler khusus melayani segment karyawan perusahaan
sedangkan program MGM khusus melayani segment umum perorangan. Perusahaan tidak
melayani pembelian secara grosir oleh sebuah badan usaha maupun perorangan dan
juga tidak memberikan ijin kepada perusahaan lain ataupun perorangan untuk
memasarkan sendiri produk Fixcall dengan program Member Get Member atau
multilevel marketing (MLM) atau sistem lainnya yang berbentuk jaringan.
Fixcall MGM adalah bagian dari divisi pemasaran PT. Artatel
Indokarya yang khusus menangani segment umum perorangan dengan program
Member Get Member (MGM).
Apabila dikemudian hari diketahui ada perusahaan lain ataupun
perorangan yang memasarkan produk Fixcall dengan program Member Get Member
ataupun dengan sitem multilevel marketing, maka perusahaan akan memberikan
sanksi tegas berupa pengakhiran kerjasama secara paksa terhadap perusahaan
ataupun perorangan tersebut.
PASAL 3 : MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dibuatnya Peraturan dan Kode Etik Partner ini
adalah untuk dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Bisnis Fixcall MGM
baik bagi perusahaan maupun bagi para Partner sehingga kedua belah pihak bisa
mengetahui hak dan kewajibannya yang harus dipenuhi dan dipatuhi.
Peraturan dan Kede Etik Partner Fixcall MGM ini bukanlah
peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan
Nomor: 13 tahun 2003 yang mengatur hubungan antara perusahaan dengan
pekerjanya, melainkan mengatur hubungan kerja sama kemitraan antara perusahaan
dengan Partner bisnisnya dalam hal pemasaran produk perusahaan dengan sistem
pemasaran Member Get Member (MGM).
BAB II : PERATURAN DAN
KODE ETIK
PASAL 4 : SYARAT MENJADI PARTNER BISNIS
(1) Calon Partner harus
terlebih dahulu resmi tercatat sebagai pelanggan Fixcall.
(2) Calon Partner harus
memiliki identitas pengenal diri yang syah dan masih berlaku
(KTP/SIM/Passport/KIMS/KARTU PELAJAR).
(3) Bagi calon Partner yang
belum memiliki KTP, maka diwajibkan untuk melampirkan Kartu Keluarga (KK).
PASAL 5 : PENERIMAAN SEBAGAI PARTNER
(1) Perusahaan berhak untuk
menerima, menunda ataupun menolak permohonan dari calon Partner.
(2) Dalam hal perusahaan
menerima calon Partner selanjutnya dibuat perjanjian antara
perusahaan dengan Partner tentang perjanjian kemitraan.
(3) Calon Partner yang
diterima selanjutnya diberikan nomor ID Partner.
(4) Calon Partner ditunda
menjadi Partner apabila:
a) Belum
mengisi data-data di website resmi Fixcall MGM.
b) Calon
Partner belum melengkapi salah satu data persyaratan yang berlaku.
(5) Calon
Partner ditolak untuk menjadi Partner apabila:
a) Calon
Partner sudah terdaftar sebagai Partner resmi dari perusahaan.
b) Calon
Partner tidak melengkapi salah satu persyaratan yang berlaku.
c) Calon
Partner terbukti memberikan data yang tidak benar pada saat pengisian data di
website resmi Fixcall MGM.
(6) Apabila dikemudian hari
seorang Partner diketahui memberikan data-data yang tidak benar atau palsu,
maka perusahaan akan memberikan sanksi berupa pengakhiran kerjasama secara
paksa terhadap yang bersangkutan tanpa diberikan kompensasi dalam bentuk
apapun.
PASAL 6 : HAK USAHA
(1) Setiap Partner hanya
diperbolehkan memiliki satu hak usaha atau satu nomor ID saja.
PASAL 6 : BIAYA MENJADI PARTNER
(1) Untuk menjadi Partner,
perusahaan tidak memungut biaya pendaftaran atau biaya keanggotaan atau biaya
administrasi atau biaya tambahan apapun.
(2) Partner dilarang memungut
biaya pendaftaran atau biaya keanggotaan atau biaya administrasi atau biaya
tambahan apapun kepada pelanggan atau calon Partner baru.
(3) Terhadap Partner yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka perusahaan berhak
menjatuhkan sanksi berupa pengakhiran kerjasama secara paksa tanpa
diberikan kompensasi dalam bentuk apapun.
PASAL 7 : MEREFERENSIKAN PELANGGAN
(1) Partner berhak
mereferensikan pelanggan baru untuk menjadi Partner baru dan akan mendapatkan
kompensasi berupa komisi setiap bulannya sesuai dengan yang sudah ditetapkan
oleh perusahaan.
(2) Partner yang
mereferensikan pelanggan menjadi Partner berkewajiban mejalankan fungsi
pengawasan, pembinaan dan pelatihan terhadap Partner yang direferensikannya
agar dalam mengembangkan bisnisnya tidak menyalahi Peraturan dan Kode Etik
Partner.
PASAL 8 : BANK TRANSAKSI
(1) Untuk kepentingan
transaksi pembayaran komisi, perusahaan menjalin kerjasama dengan
sejumlah Bank sebagai rekanan.
(2) Transaksi pembayaran
antara perusahaan dengan Partner atau sebaliknya, dilakukan melalui Bank
rekanan yang telah menjalin kerjasama dengan perusahaan.
(3) Apabila terjadi Partner
memakai rekening Bank atas nama orang lain, maka harus disertai Surat Kuasa
bermeterai cukup dari Partner kepada pemilik rekening yang berisi bahwa semua
pembayaran komisi dari perusahaan kepada Partner ditransfer ke nomor rekening
yang ada pada surat kuasa tersebut dan surat kuasa harus diserahkan kepada
perusahaan.
(4) Bagi Partner yang belum
mempunyai KTP dan belum mempunyai rekening bank sendiri, diperbolehkan
menggunakan rekening bank milik orang tuanya yang tercantum dalam Kartu
Keluarga.
(5) Satu nomor rekening Bank
hanya bisa untuk menerima pembayaran komisi maksimal dari 3 orang Partner.
(6) Apabila terjadi
perselisihan antara Partner sebagai pemberi kuasa dengan pemilik rekening
sebagai penerima kuasa, maka perusahaan dibebaskan dari tanggung jawab hukum
apapun.
PASAL 9 : JANGKA WAKTU PARTNER
Jangka waktu kerjasama kemitraan seorang Partner dengan
perusahaan pada prinsipnya berlangsung terus-menerus kecuali terjadi
pengakhiran secara otomatis karena Partner tidak melakukan pembelian pribadi
(berlangganan) selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut atau karena
pengakhiran secara sukarela atau juga karena pengakhiran secara paksa.
PASAL 10 : JENJANG PERINGKAT PARTNER
(1) Peringkat
Partner terdiri dari beberapa tingkatan, antara lain:
- Partner
Grade I
- Partner
Grade II
- Partner
Grade III
- Partner
Grade IV
(2) Syarat
untuk mencapai peringkat ditetapkan oleh perusahaan sesuai dengan Compensation
Plan.
PASAL 11 : MENJAGA NAMA BAIK
(1) Partner
wajib menjaga nama baik perusahaan maupun produk-produk perusahaan.
(2) Partner dilarang menghina
atau menjelek-jelekan nama baik perusahaan maupun produk-produk perusahaan.
(3) Jika Partner menghina
atau menjelek-jelekan nama baik ataupun produk-produk perusahaan, maka
prusahaan berhak mengakhiri kerjasama kemitraan dengan yang bersangkutan secara
paksa.
PASAL 12 : LARANGAN MEMBUAT SISTEM DALAM SISTEM
(1) Perusahaan sudah membuat
dan menetapkan sistem kompensasi untuk Partner dalam bentuk Compensation Plan.
(2) Partner dilarang membuat
sistem kompensasi sendiri atau sistem dalam sistem untuk menjaring para
pelanggan baru atau calon Partner baru.
(3) Terhadap Partner yang
melanggar ketentuan di atas, maka perusahaan berhak untuk menghentikan secara
paksa hubungan kerjasama kemitraan terhadap Partner tersebut.
PASAL 13 : WILAYAH PEMASARAN
(1) Perusahaan
tidak membatasi wilayah pemasaran setiap Partner.
(2) Partner dilarang
mengklaim memiliki wilayah pemasaran eksklusif dan membatasi wilayah pemasaran
Partner lain.
PASAL 14 : HARGA PRODUK
(1) Harga
produk untuk pelanggan ataupun Partner ditetapkan oleh perusahaan sesuai dengan
yang ada di dalam Compensation Plan dan Partner dilarang memungut biaya
tambahan dengan alasan apapun.
(2) Terhadap
Partner yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka perusahaan
berhak menjatuhkan sanksi berupa pengakhiran secara paksa kepada yang
bersangkutan.
PASAL 15 : PENJUALAN PRODUK
(1) Penjualan produk Fixcall
MGM hanya boleh dilakukan oleh seorang Partner resmi PT. Artatel Indokarya
(Fixcall-MGM) baik melaluisistem Member Get Member (MGM) ataupun langsung
kepada konsumen.
(2) Perusahaan tidak menjual
produk Fixcall MGM dalam bentuk grosir, melainkan seluruh penjualan dilakukan
dalam bentuk eceran (retail) dengan sistem pemasaran yang berbentuk Pelanggan Ajak Pelanggan
atau lebih dikenal dengan istilah Member Get Member (MGM).
(3) Dalam melakukan penawaran
dan atau penjualan kepada konsumen seorang Partner dilarang melanggar ketentuan
dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah.
(4) Partner dilarang menyuruh
orang lain yang bukan partnernya untuk menjual produk perusahaan dalam bentuk
dan cara apapun.
(5) Terhadap
Partner yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka perusahaan
berhak menjatuhkan sanksi berupa pengakhiran kerjasama kemitraan secara
paksa kepada yang bersangkutan.
PASAL 16 : PENDAPATAN PARTNER
(1) Pendapatan
Partner terdiri dari komisi-komisi yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
(2) Partner
dilarang menjanjikan sejumlah pendapatan kepada calon Partner selain daripada
yang telah ditetapkan nilainya oleh perusahaan.
(3) Partner
bertanggung jawab atas pembayaran pajak pribadinya sehubungan dengan aktivitas
usahanya.
(4) Perusahaan mempunyai hak
untuk langsung memotong pajak dari komisi Partner untukdisetorkan oleh
perusahaan ke kantor pajak.
(5) Besarnya komisi serta
syarat untuk mendapatkan komisi ditetapkan oleh perusahaan dalam Compensation
Plan.
PASAL 17 : BULAN KALENDER
(1) Bulan
Kalender adalah satu bulan penuh sesuai penanggalan resmi dari pemerintah.
(2) Perhitungan komisi dan
kenaikan peringkat Partner setiap bulan dihitung pada hari kerja terakhir bulan
kalender.
PASAL 18 : PEMBAYARAN KOMISI
(1) Pembayaran
komisi dilakukan oleh perusahaan melalui setoran pada rekening Bank rekanan.
(2) Penyetoran pada rekening
bank dilakukan perusahaan paling lambat setiap tanggal 10 pada bulan
berikutnya, kecuali terkendala hari libur nasional, maka penyetoran ke Bank
oleh perusahaan dapat melebihi tanggal 10 yang sebelumnya terlebih dahulu
diumumkan oleh perusahaan.
(3) Perusahaan akan
menyetorkan komisi ke rekening milik Partner apabila komisi sudah mencapai
minimal Rp. 25.000,-. Bila jumlah komisi belum mencapai Rp. 25.000,- maka
komisi tersebut akan diakumulasikan dengan komisi bulan-bulan berikutnya sampai
angka minimal terpenuhi.
(4) Tehnis pembayaran komisi
oleh Bank kepada Partner tergantung dan mengikuti prosedur Bank dimana Partner
menempatkan rekeningnya.
(5) Perusahaan tidak bisa
dipersalahkan jika terjadi perbedaan antara satu Bank rekanan dengan Bank
rekanan lainnya.
PASAL 19 : PENCATATAN KOMISI
Pencatatan komisi Partner dilakukan oleh perusahaan secara
komputerisasi dari setiap transaksi pembayaran setiap bulan yang
dilakukan oleh para pelanggan atau Partner yang ada di jaringan grupnya
kepada perusahaan.
PASAL 20 : REKAPITULASI KOMISI
(1) Rekapitulasi
komisi dilakukan oleh perusahaan berdasarkan pencatatan komisi setiap bulan
kalender.
(2) Rekapitulasi komisi harus
secepatnya diperiksa oleh Partner bersangkutan dan jika ada perbedaan harus
segera dilaporkan kepada perusahaan secara tertulis dalam jangka waktu 5 hari
sejak tanggal rekapitulasi dibuat oleh perusahaan. Jika Partner tidak melakukan,
maka ia dianggap setuju atas rekapitulasi yang dibuat dan dilakukan oleh
perusahaan.
PASAL 21 : KOMISI PERJALANAN RELIGI
(1) Seorang Partner dengan
peringkat Grade II ke atas berhak mendapatkan Komisi Perjalan Religi apabila
memenuhi syarat kualifikasi sebanyak 6 (enam) kali dalam setahun kalender Mei
sampai dengan April.
(2) Perusahaan
akan menanggung semua tiket perjalanan pergi pulang (PP) dari kota yang telah
ditunjuk oleh perusahaan sebagai tempat untuk bertemu atau berkumpul ke tempat
tujuan perjalanan religi, uang saku dan juga biaya hotel/penginapan. Untuk
biaya fiscal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah ditanggung oleh
masing-masing Partner.
(3) Biaya
perjalanan pergi pulang dari kota/tempat asal Partner ke kota tempat bertemu
atau berkumpul yang ditunjuk perusahaan ditanggung sendiri oleh masing-masing
partner.
(4) Komisi
Perjalanan Religi tidak dapat diuangkan, namun boleh dipindah tangankan kepada
keluarga yang namanya tercantum dalam 1 Kartu Keluarga (KK) Partner yang
bersangkutan.
PASAL 22 : KOMISI REWARD TAHUNAN
(1) Seorang Partner dengan
peringkat Grade III ke atas berhak mendapatkan Komisi Reward apabila memenuhi
syarat kualifikasi sebanyak 6 (enam) kali dalam setahun kalender Mei sampai
dengan April serta berlanggaan Paket Platinum setiap bulan.
(2) Komisi Reward diberikan
dalam bentuk barang yang nilainya ditetapkan oleh perusahaan dan tidak dapat
diuangkan.
(3) Jenis barang dari komisi
reward bisa diubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan sebelumnya namun dengan
nilai atau harga yang sama.
PASAL 23 : PERSAINGAN USAHA ANTAR PARTNER
(1) Persaingan usaha diantara
Partner harus dilakukan secara sehat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, ketentuan dalam Peraturan dan Kode Etik Partner ini serta
kebijakan perusahaan lainnya yang telah atau akan ditetapkan.
(2) Dengan alasan apapun
seorang Partner dilarang membujuk atau mempengaruhi Partner lainnya untuk
pindah ke dalam jaringannya atau grupnya.
(3) Baik sengaja maupun tidak
disengaja seorang Partner dilarang memprospek atau menawarkan kepada sebuah
keluarga yang tercatat dalam 1 Kartu Keluarga (KK) dimana salah satu anggota
keluarganya sudah menjadi Partner.
(4) Terhadap Partner yang
melakukan pelanggaran terhadap pasal 23 ayat 2; maka perusahaan berhak
memindahkan Partner yang telah dipindahkan oleh oknum tersebut untuk
dikembalikan ke posisi sebelumnya yaitu di bawah pemberi referensi yang pertama
beserta jaringan yang sudah terbentuk.
(5) Terhadap Partner yang
melakukan pelanggaran terhadap pasal 23 ayat 3; maka perusahaan berhak
memindahkan Partner tersebut ke anggota keluarganya (dalam 1 KK) yang sudah
menjadi Partner Fixcall.
PASAL 24 : PENGAKHIRAN STATUS PARTNER SECARA OTOMATIS
(1) Partner yang tidak
berlangganan selama 1 tahun berturut-turut statusnya sebagai Partner
secara otomatis akan berakhir.
(2) Partner yang satusnya
berakhir secara otomatis akan kehilangan seluruh hak-haknya dari perusahaan
secara otomatis pula.
(3) Partner yang satusnya
berakhir secara otomatis berhak untuk mendaftar kembali menjadi Partner baru
setelah 3 (tiga) bulan sejak statusnya berakhir secara otomatis.
PASAL 25 : PENGAKHIRAN STATUS PARTNER SECARA SUKARELA
(1) Seorang Partner
diperbolehkan mengakhiri statusnya sebagai Partner secara sukarela setiap waktu
dengan cara mengirimkan surat yang ditulis dengan tangan bermeterai Rp.6000 dan
telah ditandatangani oleh Partner bersangkutan serta diberikan kepada
perusahaan. Pemutusan status Partner tersebut selanjutnya akan diteruskan
kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
(2) Partner yang mengakhiri
statusnya sebagai Partner secara sukarela tidak berhak mengalihkan status
Partnernya kepada orang lain.
(3) Partner yang
mengakhiri statusnya sebagai Partner dengan sendirinya kehilangan hak-haknya
dari perusahaan.
(4) Partner yang
mengakhiri statusnya secara sukarela berhak untuk mendaftar kembali menjadi
Partner baru setelah 1 (satu) tahun sejak berhenti statusnya sebagai Partner.
PASAL 26 : PENGAKHIRAN STATUS PARTNER SECARA PAKSA
(1) Perusahaan berhak untuk
mengakhiri status sebagai Partner secara paksa kepada seorang Partner yang
melanggar ketentuan-ketentuan Peraturan dan Kode Etik Partner dan atau
perjanjian kerja sama kemitraan antara perusahaan dengan Partner dan kelalaian
lainnya yang dianggap oleh perusahaan merugikan atau bertentangan
dengan kepentingan perusahaan atau Partner lainnya.
(2) Partner yang statusnya
diakhiri secara paksa akan kehilangan hak-haknya dari perusahaan serta tidak
diperkenankan lagi untuk mengajukan kembali menjadi Partner Fixcall.
PASAL 27 : AKIBAT PENGAKHIRAN STATUS PARTNER
Pengakhiran status Partner baik secara otomatis atau secara
sukarela atau secara paksa oleh perusahaan akan berakibat putusnya ikatan
kerjasama kemitraan terhadap perusahaan dan juga putusnya ikatan kerjasama
kemitraan terhadap Partner yang ada dibawahnya sehinga posisi level dari
Partner yang ada dibawahnya akan naik menggantikan posisi tempat Partner yang
statusnya sudah berakhir.
PASAL 28 : PERALIHAN STATUS PARTNER KARENA KEMATIAN
(1) Kematian
seorang Partner akan dapat menyebabkan berpindahnya hak dan kewajiban Partner
kepada ahli waris yang telah ditunjuk oleh Partner sebelum meninggal dunia atau
atas dasar kesepakatan ahli waris.
(2) Jika timbul permasalahan
diantara ahli waris tentang berpindahnya hak kewajiban Partner, maka perusahaan
berhak mengakhiri kerjasama kemitraan dengan Partner yang telah meninggal dunia
dan status Partnernya tidak dapat dipindahkan kepada ahli waris.
PASAL 28 : SYARAT PERALIHAN STATUS PARTNER
(1) Syarat
yang dibutuhkan untuk melakukan peralihan status Partner yang meninggal dunia
adalah:
a) Surat
kematian atas nama Partner yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
b) Surat
penunjukkan ahli waris yang telah dilegalisir oleh pengadilan.
c) Data
pribadi ahli waris sesuai dengan data ahli waris yang dituliskan atau
dimasukkan pada saat pengisian “Aplikasi Permohonan Menjadi Partner Fixcall
MGM”
(2) Apabila
semua syarat peralihan status Partner di atas belum bisa dipenuhi, maka seluruh
hak dari ahli waris akan diblokir sementara oleh perusahaan sampai segala
persyaratan dipenuhi oleh ahli waris Partner.
PASAL 29 : SURAT MENYURAT
Surat-menyurat antara perusahaan dengan Partner dialamatkan pada
kantor pusat perusahaan dan alamat Partner atau alamat email
perusahaan dan alamat email Partner.
PASAL 30 : ATRIBUT DAN TANDA PENGENAL
(1) Seorang Partner
diperbolehkan untuk membuat tanda pengenal berupa kartu nama pribadi dengan
atribut Fixcall MGM dengan mencantumkan nomor identitas Partner ( nomor ID ).
(2) Jika hubungan Partner
dengan perusahaan telah berakhir maka ia harus segera berhenti menggunakan dan
tidak memakai lagi kartu nama dengan atribut Fixcall MGM atau atribut lain yang
dapat menunjukkan bahwa dirinya masih berstatus sebagai Partner perusahaan.
PASAL 31 : PROMOSI DAN IKLAN
(1) Materi promosi dan iklan
produk dibuat oleh perusahaanbaik berupa barang cetakan maupun barang
elektronik dan merupakan hak cipta yang dilindungi undang-undang.
(2) Partner diperbolehkan
membuat media promosi sendiri baik berupa barang cetakan maupun barang
elektronik dengan catatan tidak menyimpang dari ketentuan yang sudah ditetapkan
oleh perusahaan.
(3) Dalam menyampaikan
promosi produk perusahaan, Partner dilarang memberikan penjelasanmanfaat produk
yang berlebihan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh
perusahaan.
(4) Partner dilarang
mempromosikan atau mengiklankan dirinya baik secara langsung
maupun tidak langsung yang menunjukkan seolah-olah dirinya sebagai pekerja
perusahaan atau karyawan perusahaan.
(5) Partner yang melanggar
ketentuan tentang promosi dan iklan tersebut di atas akan dikenakan sanksi
berupa pemberhentian statusnya sebagai Partner perusahaan.
PASAL 32 : PAMERAN
(1) Untuk mengenalkan produk
perusahaan Partner diperbolehkan melakukan atau mengikuti pameran dengan syarat
Partner harus bertanggung jawab di dalam meminta ijin kepada pejabat pemberi
ijin pameran tersebut.
(2) Partner yang akan
melakukan pameran harus mendapat ijin dari perusahaan.
(3) Harga produk perusahaan
dalam pameran harus sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.
(4) Perusahaan dibebaskan
dari segala resiko dan akibat dari acara promosi dan atau pameran oleh Partner.
BAB III : PENUTUP
PASAL 33 : PERIHAL PERUBAHAN
(1) Ketentuan-ketentuan dalam
Peraturan dan Kode Etik Partner Fixcall di atas dikemudian hari dapat
diubah dan atau disesuaikan dengan kebijakan perusahaan atau peraturan dari
Pemerintah.
(2) Perubahan dan atau
penambahan dan atau penyesuaian Peraturan dan Kode Etik Partner Fixcall tersebut
akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada para Partner satu bulan sebelum
diberlakukan.
(3) Ketentuan-ketentuan dalam
Peraturan dan Kode Etik Partner Fixcall beserta
penambahan dan atau perubahan dan atau penyesuaian yang dikemudian hari dilakukan
oleh perusahaan, berlaku dan bersifat mengikat untuk semua Partner Fixcall.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar